|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| LAPORAN HASIL PENILAIAN KINERJA GURU | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| NAMA | : | TRI YITNO,A.Ma | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| NIP | : | 0 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| MENGAJAR | : | Guru IT | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| UNIT KERJA | : | SD N Jimbaran 02 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| KECAMATAN | : | Kayen | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| KABUPATEN | : | Pati | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| PROVINSI | : | Jawa Tengah | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| DINAS PENDIDIKAN KECAMATAN KAYEN | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| KABUPATEN PATI | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| KEMENTRIAN PENDIDIKAN NASIONAL | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2014 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Senin, 08 Desember 2014
DAFTAR PENERIMA BSM TAHAP 1 DAN 4
Senin, 05 Mei 2014
Sabtu, 07 Desember 2013
BUKU KURIKULUM 2013 SD/MI GRATIS TIS TIIIIIIIS
Buku
Kurikulum 2013 untuk SD Gratis
Kemendikbud berencana akan
mencetak 28.779.198 eksemplar buku Kurikulum 2013 untuk jenjang Sekolah Dasar
(SD). Direktur Pembinaan SD, Dikdas, Kemendikbud, Ibrahim Bafadal, menuturkan
28 juta ekslempar buku tersebut akan diberikan secara gratis.
Pemberian buku secara
gratis karena sekolah tidak ada anggaran khusus buku. Sedangkan BOS hanya untuk
biaya operasional. Biaya mencetak buku-buku tersebut berasal dari APBN
Ibrahim mengungkapkan
rincian 28 juta ekslempar buku yang akan dicetak tersebut yaitu buku untuk
siswa, buku pegangan guru, buku agama, buku pegangan guru agama, dan buku
pegangan Kurikulum 2013 untuk kepala sekolah. Buku untuk siswa yang dicetak
berupa buku tematik untuk kelas I dan kelas IV.
28 juta itu termasuk
buku cadangan sekitar lima persen yang akan ditaruh di perpustakaan
sekolah. Buku cadangan untuk antisipasi jika ada siswa yang tidak membawa buku
atau ada siswa yang pindah sekolah.
Ibrahim mengatakan saat ini
proses buku Kurikulum 2013 sudah sampai tahap finalisasi di Puskurbuk
Kemendikbud dan akan segera dilelang jika sudah siap dicetak. Sedangkan dummy
atau buku contoh, Ibrahim mengatakan, akan selesai pada awal bulan Maret ini.
sumber : Republika
- See more at:
http://kantorberitapendidikan.net/buku-kurikulum-2013-untuk-sd-gratis/#sthash.CpmLJM9g.dpuf
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
menerbitkan Permendikbud Nomor 62 tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam
Jabatan Dalam rangka Penataan dan Pemerataan Guru untuk mengatur pemberian
tunjangan profesi guru dalam jabatan yang dipindahkan.
"Dalam ketentuan peralihan Permendiknas itu disebutkan guru yang
mengampu bidang studi namun tidak sesuai sertifikat profesi yang dimiliki tetap
akan diberi tunjangan selama yang bersangkutan mengampu beban kerja setidaknya
24 jam tatap muka sepekan," kata Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga
Pendidikan (P2TK) Pendidikan Dasar Kemdikbud Sumarna Surapranata di Jakarta,
Selasa (9/7).
Ia mengatakan guru bersertifikat profesi yang belum linier dengan bidang
studi yang diampunya, tetap bisa mendapatkan tunjangan profesi, setidaknya
selama dua tahun.
Namun lebih dari itu, tambahnya, guru bersangkutan harus pindah bidang
tugas baru sesuai latar belakang sertifikasinya untuk bisa tetap memperoleh
tunjangan tersebut.
"Dalam ketentuan peralihan Permendiknas 62/2013 itu disebutkan,
guru yang mengampu bidang studi namun tidak sesuai sertifikat profesi yang
dimiliki tetap akan diberi tunjangan selama yang bersangkutan mengampu beban
kerja setidaknya 24 jam tatap muka sepekan," katanya menambahkan.
Permendikbud 62/2013 ditetapkan pada Juni 2013 namun berlaku surut
dihitung mulai Januari 2013 sehingga guru tetap memperoleh haknya sesuai
ketentuan peraturan tersebut.
"Permendikbud tersebut ditujukan khususnya bagi guru yang
dipindahkan oleh dinas kabupaten/kota, akibat implementasi SKB lima menteri.
Namun tetap harus disertai surat keputusan dari bupati atau wali kota
setempat," kata Sumarna Surapranata.
Sebab tidak tertutup kemungkinan guru dipindah untuk mengajar yang tidak
sesuai dengan bidangnya. Misalnya guru matematika SMA dipindah menjadi guru SD
sehingga menjadi wali kelas. "Ini tidak linier," katanya.
Artinya tidak sesuai kriteria untuk mendapatkan tunjangan, maka dengan
adanya permendikbud tersebut memberi peluang guru tetap mendapatkan
tunjangan".
Terkait pendataan guru di Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (P2TK) Direktorat Pendidikan Dasar Kemendikbud yang menggunakan
Data Pokok Pendidikan (Dapopdik) saat ini sudah mendekati 100 persen, katanya.
"Pendataan sudah dilaksanakan sejak April 2012 dan secara manual.
Sampai April 2013, Dapodik Dikdas Kemendikbud mendekati hampir 100
persen,tepatnya mencapai 96.9 persen," ujarnya.
Dikatakannya Dapodik digunakan agar tunjangan diberikan sesuai dengan
prinsip T3A yaitu tepat waktu, tepat Jumlah, tepat sasaran, dan akuntabel.
Menurut Surapranata, para guru yang memiliki sertifikat pendidik berhak
menerima tunjangan profesi apabila memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam PP
74/2005 tentang Guru antara lain mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya
dan mengajar 24 jam.
Sesuai dengan Dapodik, sampai dengan 30 April 2013, jumlah guru PNSD
(Pegawai Negeri Sipil Daerah ) yang memenuhi kriteria dan berhak mendapatkan
tunjangan profesi mencapai 68,8 persen, tambahnya.
Dikatakan, tunjangan profesi bagi guru non-PNS pendidikan dasar sudah dibayarkan pada 9-16 April.
Dikatakan, tunjangan profesi bagi guru non-PNS pendidikan dasar sudah dibayarkan pada 9-16 April.
Direktorat P2TK Dikdas juga sudah menyalurkan 100 persen tunjangan
khusus triwulan pertama, 100 persen bantuan peningkatan kualifikasi, dan 100
persen tunjangan fungsional triwulan pertama.
"Dapodik dapat diupdate setiap saat sampai dengan tanggal 30
November 2013. Apabila pemilik sertifikat pendidik pada pendidikan dasar
memenuhi kriteria, SK setiap saat dapat dikeluarkan dan haknya untuk mendapatkan
tunjang profesi akan dipenuhi," katanya menambahkan.
Langganan:
Postingan (Atom)



