REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
menerbitkan Permendikbud Nomor 62 tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam
Jabatan Dalam rangka Penataan dan Pemerataan Guru untuk mengatur pemberian
tunjangan profesi guru dalam jabatan yang dipindahkan.
"Dalam ketentuan peralihan Permendiknas itu disebutkan guru yang
mengampu bidang studi namun tidak sesuai sertifikat profesi yang dimiliki tetap
akan diberi tunjangan selama yang bersangkutan mengampu beban kerja setidaknya
24 jam tatap muka sepekan," kata Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga
Pendidikan (P2TK) Pendidikan Dasar Kemdikbud Sumarna Surapranata di Jakarta,
Selasa (9/7).
Ia mengatakan guru bersertifikat profesi yang belum linier dengan bidang
studi yang diampunya, tetap bisa mendapatkan tunjangan profesi, setidaknya
selama dua tahun.
Namun lebih dari itu, tambahnya, guru bersangkutan harus pindah bidang
tugas baru sesuai latar belakang sertifikasinya untuk bisa tetap memperoleh
tunjangan tersebut.
"Dalam ketentuan peralihan Permendiknas 62/2013 itu disebutkan,
guru yang mengampu bidang studi namun tidak sesuai sertifikat profesi yang
dimiliki tetap akan diberi tunjangan selama yang bersangkutan mengampu beban
kerja setidaknya 24 jam tatap muka sepekan," katanya menambahkan.
Permendikbud 62/2013 ditetapkan pada Juni 2013 namun berlaku surut
dihitung mulai Januari 2013 sehingga guru tetap memperoleh haknya sesuai
ketentuan peraturan tersebut.
"Permendikbud tersebut ditujukan khususnya bagi guru yang
dipindahkan oleh dinas kabupaten/kota, akibat implementasi SKB lima menteri.
Namun tetap harus disertai surat keputusan dari bupati atau wali kota
setempat," kata Sumarna Surapranata.
Sebab tidak tertutup kemungkinan guru dipindah untuk mengajar yang tidak
sesuai dengan bidangnya. Misalnya guru matematika SMA dipindah menjadi guru SD
sehingga menjadi wali kelas. "Ini tidak linier," katanya.
Artinya tidak sesuai kriteria untuk mendapatkan tunjangan, maka dengan
adanya permendikbud tersebut memberi peluang guru tetap mendapatkan
tunjangan".
Terkait pendataan guru di Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (P2TK) Direktorat Pendidikan Dasar Kemendikbud yang menggunakan
Data Pokok Pendidikan (Dapopdik) saat ini sudah mendekati 100 persen, katanya.
"Pendataan sudah dilaksanakan sejak April 2012 dan secara manual.
Sampai April 2013, Dapodik Dikdas Kemendikbud mendekati hampir 100
persen,tepatnya mencapai 96.9 persen," ujarnya.
Dikatakannya Dapodik digunakan agar tunjangan diberikan sesuai dengan
prinsip T3A yaitu tepat waktu, tepat Jumlah, tepat sasaran, dan akuntabel.
Menurut Surapranata, para guru yang memiliki sertifikat pendidik berhak
menerima tunjangan profesi apabila memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam PP
74/2005 tentang Guru antara lain mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya
dan mengajar 24 jam.
Sesuai dengan Dapodik, sampai dengan 30 April 2013, jumlah guru PNSD
(Pegawai Negeri Sipil Daerah ) yang memenuhi kriteria dan berhak mendapatkan
tunjangan profesi mencapai 68,8 persen, tambahnya.
Dikatakan, tunjangan profesi bagi guru non-PNS pendidikan dasar sudah
dibayarkan pada 9-16 April.
Direktorat P2TK Dikdas juga sudah menyalurkan 100 persen tunjangan
khusus triwulan pertama, 100 persen bantuan peningkatan kualifikasi, dan 100
persen tunjangan fungsional triwulan pertama.
"Dapodik dapat diupdate setiap saat sampai dengan tanggal 30
November 2013. Apabila pemilik sertifikat pendidik pada pendidikan dasar
memenuhi kriteria, SK setiap saat dapat dikeluarkan dan haknya untuk mendapatkan
tunjang profesi akan dipenuhi," katanya menambahkan.