Jumat, 05 Juni 2015

laporan bos on line tri wulan 1/2 (2015)

Selamat Datang di Sistem Informasi Penyaluran Dana BOS
Alur pengisian pelaporan dana bos online 2013 dapat di download di sini 
SD NEGERI JIMBARAN 02, Anda Login Sebagai
 Sekolah

Detail Sekolah

Nama Sekolah
:
SD NEGERI JIMBARAN 02
NPSN
:
20340699
Provinsi
:
JAWA TENGAH
Kabupaten
:
KAB. PATI
Kecamatan
:
Kec. Kayen
Alamat
:
Jln. O.W Goa Pancur
Status
:
Negeri
Jenjang
:
SD


Rekap Laporan Penggunaan Dana Tahun 2015
Tahun : 
No
Komponen
Triwulan 1
Triwulan 2
Triwulan 3
Triwulan 4
1
Pengembangan Perpustakaan
1,200,000
2,400,000
0
0
2
Kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru
0
200,000
0
0
3
Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa
3,075,000
3,000,000
0
0
4
Kegiatan Ulangan dan Ujian
3,194,800
8,396,000
0
0
5
Pembelian bahan-bahan habis pakai
1,500,000
1,725,000
0
0
6
Langganan daya dan jasa
1,221,000
1,006,000
0
0
7
Perawatan sekolah
484,200
977,750
0
0
8
Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer
3,750,000
3,450,000
0
0
9
Pengembangan profesi guru
525,000
0
0
0
10
Membantu siswa miskin
0
0
0
0
11
Pembiayaan pengelolaan BOS
450,000
450,000
0
0
12
Pembelian perangkat komputer
6,000,000
0
0
0
13
Biaya lainnya jika seluruh komponen 1 s.d 12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS
0
1,395,250
0
0
Total
21,400,000
23,000,000
0
0

Hubungi Kami
Kompleks Kementerian Pendidikan Nasional
Jl. Jendral Sudirman Gedung E lt 15-17, Senayan Jakarta- Indonesia
·         Alamat web http://bos.kemdiknas.go.id
·         Nomor telepon : 0-800-140-1299 dan 0-800-140-1276 (bebas pulsa) 021-5725980 dan 021-5725632
·         Faksimil : 021-5731070, 021-5725645, 021-5725635
·         Email : bos@kemdiknas.go.id


Alamat Regretasi bos on line : AL3UMK5V , PASWORD ; 20340699

Selasa, 19 Mei 2015



Oleh : Ruma’in,S.Pd

Sebagai  seorang guru berpengalaman, Anda tentu sering menemukan beberapa kendala pembelajaran seperti siswa-siswa tidak bersemangat, kurang termotivasi, kurang percaya diri, kurang disiplin, kurang bertanggung jawab, kurang berhasil, dsb. Anda tentunya juga sudah melakukan berbagai tindakan untuk mengatasinya.
Jika tindakan yang Anda lakukan banyak yang berhasil karena dinilai mampu mengatasi masalah pembelajaran tersebut, berarti Anda telah melakukan tindakan kelas (action class). Tindakan yang telah Anda lakukan tersebut termasuk kegiatan mendasar dari Penelitian Tindakan Kelas (PTK). Kalau saja tindakan-tindakan yang dilakukan oleh guru itu didokumentasikan dan dibalut dengan metode ilmiah, maka jadilah sebuah PTK (Class Action Research). Jika hal ini berhasil dikembangkan, tentu tidak akan ada guru yang terkendala dalam kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya sampai pada tingkat yang paling tinggi, tidak terhenti pada golongan IV/a seperti kebanyakan guru pada saat ini.  
                                      
Pengertian dan Teori Mendasar PTK

Penelitian tindakan kelas (PTK) adalah sebuah penelitian yang dilakukan oleh guru di kelasnya sendiri dengan jalan merancang, melaksanakan, dan merefleksikan tindakan secara individu maupun kolaboratif dengan tujuan untuk memperbaiki kinerja guru. Pengertian PTK yang lebih sederhana, namun lebih jelas dapat disimpulkan dari pendapat para ahli, PTK merupakan ragam penelitian pembelajaran yang berkonteks kelas yang dilaksanakan oleh guru dengan melakukan tindakan-tindakan tertentu untuk  mengatasi masalah-masalah pembelajaran guna memperbaiki mutu dan hasil pembelajaran dengan menggunakan metode ilmiah sederhana.
Berdasarkan pengertian di atas dapat diperoleh lima karakter PTK
(1) masalah ditemukan oleh guru, (2) bertujuan untuk memperbaiki pembelajaran, (3) metode utama yang digunakan adalah refleksi diri dengan tetap mengikuti kaidah-kaidah penelitian, (4) fokus penelitian pada kegiatan pembelajaran, dan (5) guru bertindak sebagai pelaksana pembelajaran sekaligus sebagai peneliti.

Langkah-langkah Penyusunan PTK

PTK dilaksanakan secara siklus dengan menggunakan empat langkah baku pada setiap siklusnya, yaitu (1) perencanaan, (2) pemberian tindakan, (3) pengamatan, dan (4) refleksi.  Jika indikator keberhasilan penelitian belum tercapai, maka guru dapat melanjutkan penelitian pada siklus kedua yang dimulai dari perencanaan lagi. Begitulah seterusnya, sampai indikator keberhasilan penelitian dapat dicapai.

Siklus 1

Merencanakan
Kegiatan merencanakan PTK pada setiap siklus terdiri tiga kegiatan utama, yaitu: (1) mengidentifikasi dan menetapkan masalah, (2) menganalisis penyebab timbulnya masalah, dan (3) merencanakan tindakan perbaikan.
Mengidentifikasi dan menetapkan masalah

PTK yang dilaksanakan oleh guru berawal dari adanya masalah yang dirasakan sendiri oleh guru. Untuk mengidentifikasi masalah, guru perlu bersikap jujur pada diri sendiri sambil merenungkan (melakukan refleksi) dengan pertanyaan-pertanyaan umum seperti: (1) apakah siswa selalu mengerjakan PR yang saya berikan, (2) apakah siswa dapat mencapai standar kompetensi minimal (sesuai KKM) pada pembelajaran mengapresiasi puisi yang saya lakukan?
Jika pertanyaan (1) di atas kita jawab dengan tidak, maka kita dapat menemukan masalah  siswa banyak yang tidak mengerjakan PR yang diberikan sebagai masalah pertama. Jika pertanyaan kedua dijawab dengan tidak, maka kita dapat menemukan masalah siswa tidak dapat mencapai standar kompetensi pembelajaran minimal sesuai KKM pada pembelajaran apresiasi puisi sebagai masalah kedua.
Sebelum salah satu dari dua masalah di atas kita tetapkan sebagai masalah penelitian, perlu diteliti lebih dahulu mana masalah yang dapat diteruskan menjadi masalah penelitian dalam PTK. Masalah yang dapat dijadikan sebagai masalah PTK adalah masalah yang ruang lingkupnya sempit sehingga guru mudah untuk menganalisis penyebab dan mudah pula untuk menentukan tindakan perbaikannya. Jika dibandingkan dengan masalah kedua, masalah pertama  jauh lebih sempit, sehingga cocok untuk dikembangkan menjadi masalah PTK.

Menganalisis penyebab timbulnya masalah

Karena tidak semua masalah pendidikan dapat diangkat dalam PTK, maka masalah pembelajaran tersebut perlu dianalisis. Kegiatan menganalisis masalah dilaksanakan agar peneliti memahami penyebab munculnya masalah tersebut. Untuk menemukan penyebab timbulnya masalah siswa banyak yang tidak mengerjakan PR yang diberikan, guru dapat mengajukan pertanyaan yang terkait dengan masalah tersebut seperti berikut: (1) sebelum memberikan PR, apakah sebelumnya guru telah memastikan kalau anak didiknya sudah memahami atau menguasai konsep pembelajaran yang telah diberikan, (2) apakah materi PR yang diberikan sesuai dengan materi pembelajaran yang dilaksanakan di kelas, (3) apakah PR yang diberikan sesuai dengan ranah kemampuan siswa, (4) apakah materi PR yang diberikan memiliki daya tarik dan dapat menumbuhkan rasa ingin tahu bagi siswa?
Jika pertanyaan seperti di atas dijawab dengan tidak, maka guru dapat menemukan jawaban sementara mengapa peserta didik tidak mengerjakan PR. Dari jawaban tersebut, kita dapat menemukan penyebab munculnya masalah penelitian seperti berikut: (1) sebelum memberikan PR, guru tidak memastikan kalau anak didiknya sudah memahami atau menguasai konsep pembelajaran yang telah diberikan, (2) materi PR yang diberikan guru tidak sesuai dengan materi pembelajaran yang dilaksanakan di kelas, (3) PR yang diberikan guru tidak sesuai dengan ranah kemampuan siswa, dan (4) materi PR yang diberikan guru tidak memiliki daya tarik dan tidak dapat menumbuhkan rasa ingin tahu dalam diri siswa.
                            
        Merencanakan tindakan perbaikan

Sampai pada langkah di atas guru telah dapat menemukan penyebab sementara timbulnya masalah PTK. Berdasarkan rumusan penyebab tersebut, guru dapat mengajukan rencana tindakan perbaikan seperti berikut: (1) sebelum memberikan PR, guru perlu memastikan kalau siswanya sudah memahami atau menguasai konsep pembelajaran yang telah diberikan, misalnya dengan memberikan kesempatan kepada seluruh siswa untuk menanyakan materi yang belum dikuasainya, (2) materi PR yang diberikan guru harus sesuai dengan materi pembelajaran yang dilaksanakan di kelas, (3) PR yang diberikan harus sesuai dengan ranah kemampuan siswa dalam melaksanakannya, (4) materi PR harus memiliki daya tarik dan dapat menumbuhkan rasa ingin tahu dalam diri siswa, misalnya dengan memberikan PR yang materinya sesuai dengan lingkungan atau jiwa perserta didik.
Selain itu, guru dapat pula menggunakan teori tertentu yang terkait dengan upaya meningkatkan semangat para siswa untuk mengerjakan PR yang diberikan guru.

Pemberian Tindakan

Setelah rencana tindakan ditetapkan, selanjutnya guru melaksanakan rencana tindakan atau melaksanakan pembelajaran dengan menggunakan teori tertentu untuk mengatasi masalah pembelajaran. Jika guru menetapkan keempat prinsip pemberian PR di atas sebagai pemberian tindakan, maka guru menerapkan keempat prinsip pemberian PR dalam pelaksanaan dan setelah pembelajaran.

Pengamatan

Dalam melaksanakan PTK, guru bertindak sebagai pengajar dan sekaligus sebagai pengumpul data. Karena itulah, sebelum, pada saat, dan pada akhir pembelajaran guru dapat melakukan pengamatan langsung, telaah dokumen, atau wawancara untuk memperoleh data yang diperlukan.
Dalam kaitannya dengan masalah siswa banyak yang tidak mengerjakan PR, guru dapat mengumpulkan data setelah pelaksanaan proses belajar mengajar, apakah peserta didik yang mengumpulkan PR lebih banyak dari biasanya, sama seperti biasanya, atau malah lebih sedikit. Jika hasil pengamatan menunjukkan kalau peserta didik yang mengumpul PR lebih banyak dari indikator yang ditetapkan, maka guru telah berhasil meningkatkan partisipasi siswa dalam mengerjakan PR.

Refleksi

Refleksi adalah kegiatan guru untuk menganalisis dan mengevaluasi data yang telah diperolehnya pada kegiatan sebelumnya (pengamatan).  Pada kegiatan ini guru menganalisis dan mengevaluasi apakah tindakan yang diberikan guru untuk mengatasi masalah siswa banyak yang tidak mengerjakan PR efektif atau tidak. Jika efektif, seberapa besar keberhasilannya? Jika data dari hasil pengamatan menunjukkan tidak efektif atau belum sesuai dengan indikator yang ditentukan, maka guru perlu menganalisis dan mengevaluasi kekurangan atau hambatan-hambatan yang dihadapi. Dari kegiatan inilah, guru dapat menentukan pemberian tindakan lain pada siklus berikutnya.

Siklus Berikutnya

Jika indikator keberhasilan pembelajaran belum tercapai, guru dapat melanjutkan PTK pada siklus selanjutnya (kedua). Hasil refleksi guru pada siklus pertama digunakan sebagai bahan untuk menyusun rencana tindakan pada siklus kedua. Selanjutnya, hasil refleksi pada siklus kedua digunakan sebagai bahan untuk merencanakan siklus ketiga, dan seterusnya.

Sebaliknya, jika hasil refleksi pada akhir siklus menunjukkan kalau guru sudah berhasil mengatasi masalah dengan baik (sesuai indikator yang ditetapkan), maka PTK bisa diakhiri. Jika dalam satu atau dua siklus, indikator keberhasilan pembelajaran telah tercapai, maka PTK dapat diakhiri hanya sampai pada siklus tersebut.  

REALITAS PROFESIONALISME GURU



Oleh: Ruma’in,S.Pd
(Kepala SDN Jimbaran 02 Kec.Kayen)

Guru merupakan bagian dari tenaga pendidik yang tergolong sebagai tenaga profesional.Pengakuan jabatan guru sebagai tenaga profesional ditegaskan pada Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang selanjutnya dijabarkan lebih rinci dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Jabatan Guru. Pengakuan sebagai tenaga profesional yang digariskan dalam undang-undang dan peraturan menteri di atas diwujudkan dengan pemberian sertifikat sebagai pendidik profesional bagi guru yang memenuhi persyaratan dan lulus uji sertifikasi.
Seperti halnya dengan profesi lainnya, profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang tidak dapat dilaksanakan oleh orang yang tidak memiliki persyaratan tertentu. Dalam pelaksanaan tugasnya sebagai tenaga pendidik profesional, seorang guru melaksanakan tugas berdasarkan prinsip-prinsip profesionalisme sebagai berikut: (1) memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme sebagai guru; (2) memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia; (3) memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan yang sesuai dengan bidang tugas; (4) memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; (5) memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan; (6) memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja; (7) memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat; dan (8) memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Kedelapan prinsip pelaksanaan tugas profesionalisme guru di atas terdapat dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu prinsip yang berbentuk tuntutan dan prinsip yang berbentuk hak guru. Prinsip pelaksanaan tugas guru yang tergolong sebagai tuntutan profesional terbagi menjadi dua jenis, yaitu tuntutan kualifikasi akademik dan tuntutan kompetensi pendidik sebagai agen pembelajaran. Sebagai tindak lanjut dari tuntutan tersebut, seorang guru profesional berhakdapat hidup layak dari profesi tersebut serta memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesi sehingga mereka dapat mengabdikan diri secara total pada profesi yang telah dipilihnya.

Kualifikasi Akademik

Dalam Undang-undang Guru dan Dosen (UUGD) ditegaskan, kualifikasi akademik bagi seorang guru diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana (S1) atau program diploma empat (D-IV) yang sesuai dengan tugasnya sebagai seorang guru. Sebagai tenaga profesional, kualifikasi akademik bagi seorang pendidik profesional haruslah lulusan  perguruan tinggi yang mencetak tenaga kependidikan atau sekurang-kurangnya memiliki akta mengajar. Dengan demikian, seorang sarjana lulusan Fakultas Hukum, Ekonomi, Teknik, Sosial dan Politik yang ikut-ikutan terjun ke dunia pendidikan tidak memenuhi syarat untuk dikatakan sebagai guru profesional sebelum dia menempuh pendidikan tambahan, berupa akta mengajar yang sesuai dengan bidang tugasnya.
Selain melalui pendidikan, kualifikasi akademik seorang guru juga tergantung pada pengalaman mengajar. Guru yang memiliki masa kerja yang lebih lama secara normatif tentu lebih profesional tinimbang guru yang baru diangkat. Itulah sebabnya, baru-baru ini Pemerintah mengeluarkan suatu produk hukum berupa Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 yang memberikan peluang kepada guru yang belum mengantongi ijazah Sarjana (S1) untuk memperoleh sertifikat sebagai tenaga pendidik profesional setelah memiliki masa kerja 20 tahun dan dinyatakan lulus sertifikasi.

Kompetensi Profesi

Selain kualifikasi akademik, tuntutan kedua yang harus dimiki seorang tenaga pendidik profesional adalah kompetensi profesi. Kompetensi profesi pendidik meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.
Kompetensi pedagogik adalah kemampuan seorang guru dalam mengelola pembelajaran bagi peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Kompetensi kepribadian adalah kepribadian guru yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa sehingga menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia. Kompetensi sosial adalah kemampuan guru dalam berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dengan peserta didik, dengan sesama pendidik, dengan tenaga kependidikan, dengan orang tua/ wali peserta didik, dan dengan masyarakat. Kompetensi profesional adalah kemampuan guru dalam penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya untuk membimbing peserta didik agar memperoleh kompetensi yang ditetapkan.
Agar keempat kompetensi di atas dimiliki oleh seorang guru, maka dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru sebagai tenaga pendidik yang profesional berkewajiban: (1) merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran; (2) meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; (3) bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran; (4) menjunjung tinggi peraturan  perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan (5) memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Hak Pendidik Profesional

Jika seorang tenaga profesional seperti dokter spesialis, akuntan, atau pilot berhak mendapatkan penghasilan yang layak dari keprofesionalannya, maka sudah sangat wajar pula jika seorang guru yang lulus sertifikasi juga berhak untuk memperoleh penghasilan yang layak dari profesi yang dijalaninya. Bukankah dalam UUGD disebutkan, guru yang lulus sertifikasi itu adalah tenaga pendidik yang profesional seperti tenaga profesional lainnya.
Pemberian tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok setelah dikurangi PPh sebesar 15% oleh Pemerintah merupakan hal yang wajar diterima oleh guru sebagai tenaga profesional. Peningkatan gaji guru sebagai tenaga profesional yang demikian sangat diperlukan mengingat gaji guru selama ini merupakan gaji yang terendah jika dibandingkan dengan gaji kalangan profesional lainnya seperti dokter, pilot, pengacara, hakim, akuntan atau jaksa yang memperoleh penghasilan yang jauh lebih besar. Bahkan, jika dibandingkan dengan penghasilan seorang tenaga profesional lain yang hanya berpendidikan setingkat SLTA atau diploma II seperti bidan atau perawat, gaji seorang guru sebagai tenaga pendidik profesional masih jauh berada di bawahnya.
Dengan pemberian penghasilan yang memadai bagi guru profesional sesuai amanatUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007, diharapkan para guru dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan dapat mengabdikan diri secara total pada profesi tersebut. Dengan penghasilan yang layak, martabat guru sebagai pendidik profesional dengan sendirinya akan terangkat karena mereka tidak perlu lagi harus mencari penghasilan tambahan dengan menjadi tukang ojek, tukang beca, pemulung, pedagang keliling, pengantar koran, atau bahkan sebagai pedagang kaki lima untuk membiayai kebutuhan keluarga yang terus meningkat.
Selain berhak atas penghasilan yang layak, secara normatif, seorang guru profesional juga berhak untuk  memperoleh jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya. Namun, sampai sekarang hak guru yang satu ini belum terwujud dengan baik.

Itulah wujud profesionalisme guru yang terangkum dalam tuntutan dan hak. Guru sebagai tenaga pendidik profesional dituntut memiliki dua kualifikasi, yaitu kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik. Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman mengajar, sedang kompetensi profesi pendidik meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial. Sedangkan hak guru yang juga merupakan bagian dari wujud profesionalisme pendidik adalah penghasilan yang memadai serta perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugas keprofesionalanya.