Selasa, 19 Mei 2015

REALITAS PROFESIONALISME GURU



Oleh: Ruma’in,S.Pd
(Kepala SDN Jimbaran 02 Kec.Kayen)

Guru merupakan bagian dari tenaga pendidik yang tergolong sebagai tenaga profesional.Pengakuan jabatan guru sebagai tenaga profesional ditegaskan pada Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang selanjutnya dijabarkan lebih rinci dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Jabatan Guru. Pengakuan sebagai tenaga profesional yang digariskan dalam undang-undang dan peraturan menteri di atas diwujudkan dengan pemberian sertifikat sebagai pendidik profesional bagi guru yang memenuhi persyaratan dan lulus uji sertifikasi.
Seperti halnya dengan profesi lainnya, profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang tidak dapat dilaksanakan oleh orang yang tidak memiliki persyaratan tertentu. Dalam pelaksanaan tugasnya sebagai tenaga pendidik profesional, seorang guru melaksanakan tugas berdasarkan prinsip-prinsip profesionalisme sebagai berikut: (1) memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme sebagai guru; (2) memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia; (3) memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan yang sesuai dengan bidang tugas; (4) memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; (5) memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan; (6) memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja; (7) memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat; dan (8) memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Kedelapan prinsip pelaksanaan tugas profesionalisme guru di atas terdapat dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu prinsip yang berbentuk tuntutan dan prinsip yang berbentuk hak guru. Prinsip pelaksanaan tugas guru yang tergolong sebagai tuntutan profesional terbagi menjadi dua jenis, yaitu tuntutan kualifikasi akademik dan tuntutan kompetensi pendidik sebagai agen pembelajaran. Sebagai tindak lanjut dari tuntutan tersebut, seorang guru profesional berhakdapat hidup layak dari profesi tersebut serta memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesi sehingga mereka dapat mengabdikan diri secara total pada profesi yang telah dipilihnya.

Kualifikasi Akademik

Dalam Undang-undang Guru dan Dosen (UUGD) ditegaskan, kualifikasi akademik bagi seorang guru diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana (S1) atau program diploma empat (D-IV) yang sesuai dengan tugasnya sebagai seorang guru. Sebagai tenaga profesional, kualifikasi akademik bagi seorang pendidik profesional haruslah lulusan  perguruan tinggi yang mencetak tenaga kependidikan atau sekurang-kurangnya memiliki akta mengajar. Dengan demikian, seorang sarjana lulusan Fakultas Hukum, Ekonomi, Teknik, Sosial dan Politik yang ikut-ikutan terjun ke dunia pendidikan tidak memenuhi syarat untuk dikatakan sebagai guru profesional sebelum dia menempuh pendidikan tambahan, berupa akta mengajar yang sesuai dengan bidang tugasnya.
Selain melalui pendidikan, kualifikasi akademik seorang guru juga tergantung pada pengalaman mengajar. Guru yang memiliki masa kerja yang lebih lama secara normatif tentu lebih profesional tinimbang guru yang baru diangkat. Itulah sebabnya, baru-baru ini Pemerintah mengeluarkan suatu produk hukum berupa Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 yang memberikan peluang kepada guru yang belum mengantongi ijazah Sarjana (S1) untuk memperoleh sertifikat sebagai tenaga pendidik profesional setelah memiliki masa kerja 20 tahun dan dinyatakan lulus sertifikasi.

Kompetensi Profesi

Selain kualifikasi akademik, tuntutan kedua yang harus dimiki seorang tenaga pendidik profesional adalah kompetensi profesi. Kompetensi profesi pendidik meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.
Kompetensi pedagogik adalah kemampuan seorang guru dalam mengelola pembelajaran bagi peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Kompetensi kepribadian adalah kepribadian guru yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa sehingga menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia. Kompetensi sosial adalah kemampuan guru dalam berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dengan peserta didik, dengan sesama pendidik, dengan tenaga kependidikan, dengan orang tua/ wali peserta didik, dan dengan masyarakat. Kompetensi profesional adalah kemampuan guru dalam penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya untuk membimbing peserta didik agar memperoleh kompetensi yang ditetapkan.
Agar keempat kompetensi di atas dimiliki oleh seorang guru, maka dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru sebagai tenaga pendidik yang profesional berkewajiban: (1) merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran; (2) meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; (3) bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran; (4) menjunjung tinggi peraturan  perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan (5) memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Hak Pendidik Profesional

Jika seorang tenaga profesional seperti dokter spesialis, akuntan, atau pilot berhak mendapatkan penghasilan yang layak dari keprofesionalannya, maka sudah sangat wajar pula jika seorang guru yang lulus sertifikasi juga berhak untuk memperoleh penghasilan yang layak dari profesi yang dijalaninya. Bukankah dalam UUGD disebutkan, guru yang lulus sertifikasi itu adalah tenaga pendidik yang profesional seperti tenaga profesional lainnya.
Pemberian tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok setelah dikurangi PPh sebesar 15% oleh Pemerintah merupakan hal yang wajar diterima oleh guru sebagai tenaga profesional. Peningkatan gaji guru sebagai tenaga profesional yang demikian sangat diperlukan mengingat gaji guru selama ini merupakan gaji yang terendah jika dibandingkan dengan gaji kalangan profesional lainnya seperti dokter, pilot, pengacara, hakim, akuntan atau jaksa yang memperoleh penghasilan yang jauh lebih besar. Bahkan, jika dibandingkan dengan penghasilan seorang tenaga profesional lain yang hanya berpendidikan setingkat SLTA atau diploma II seperti bidan atau perawat, gaji seorang guru sebagai tenaga pendidik profesional masih jauh berada di bawahnya.
Dengan pemberian penghasilan yang memadai bagi guru profesional sesuai amanatUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007, diharapkan para guru dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan dapat mengabdikan diri secara total pada profesi tersebut. Dengan penghasilan yang layak, martabat guru sebagai pendidik profesional dengan sendirinya akan terangkat karena mereka tidak perlu lagi harus mencari penghasilan tambahan dengan menjadi tukang ojek, tukang beca, pemulung, pedagang keliling, pengantar koran, atau bahkan sebagai pedagang kaki lima untuk membiayai kebutuhan keluarga yang terus meningkat.
Selain berhak atas penghasilan yang layak, secara normatif, seorang guru profesional juga berhak untuk  memperoleh jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya. Namun, sampai sekarang hak guru yang satu ini belum terwujud dengan baik.

Itulah wujud profesionalisme guru yang terangkum dalam tuntutan dan hak. Guru sebagai tenaga pendidik profesional dituntut memiliki dua kualifikasi, yaitu kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik. Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman mengajar, sedang kompetensi profesi pendidik meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial. Sedangkan hak guru yang juga merupakan bagian dari wujud profesionalisme pendidik adalah penghasilan yang memadai serta perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugas keprofesionalanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar