Oleh:
Ruma’in,S.Pd
(Kepala SDN Jimbaran 02
Kec.Kayen)
Guru
merupakan bagian dari tenaga pendidik yang tergolong sebagai tenaga
profesional.Pengakuan jabatan guru sebagai tenaga profesional ditegaskan pada Pasal 8 Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang selanjutnya dijabarkan
lebih rinci dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Jabatan Guru.
Pengakuan sebagai tenaga profesional yang digariskan dalam undang-undang dan
peraturan menteri di atas diwujudkan dengan pemberian sertifikat
sebagai pendidik profesional bagi guru yang memenuhi persyaratan dan lulus uji
sertifikasi.
Seperti halnya dengan
profesi lainnya, profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang tidak
dapat dilaksanakan oleh orang yang tidak memiliki persyaratan tertentu. Dalam
pelaksanaan tugasnya sebagai tenaga pendidik profesional, seorang guru
melaksanakan tugas berdasarkan prinsip-prinsip profesionalisme sebagai berikut:
(1) memiliki bakat,
minat, panggilan jiwa, dan idealisme sebagai guru; (2) memiliki komitmen untuk
meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia; (3)
memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan yang sesuai dengan
bidang tugas; (4) memiliki kompetensi
yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; (5) memiliki
tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan; (6) memperoleh
penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja; (7) memiliki
kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan
belajar sepanjang hayat; dan (8) memiliki jaminan perlindungan hukum dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan.
Kedelapan
prinsip pelaksanaan tugas profesionalisme guru di atas terdapat dikelompokkan
menjadi dua jenis, yaitu prinsip yang berbentuk tuntutan dan prinsip yang
berbentuk hak guru. Prinsip pelaksanaan tugas guru yang tergolong sebagai
tuntutan profesional terbagi menjadi dua jenis, yaitu tuntutan kualifikasi akademik dan tuntutan kompetensi pendidik
sebagai agen pembelajaran. Sebagai tindak lanjut dari tuntutan tersebut,
seorang guru profesional berhakdapat hidup layak
dari profesi tersebut serta memiliki jaminan perlindungan hukum dalam
melaksanakan tugas profesi sehingga mereka dapat mengabdikan diri secara total
pada profesi yang telah dipilihnya.
Kualifikasi
Akademik
Dalam Undang-undang Guru dan Dosen (UUGD) ditegaskan, kualifikasi akademik
bagi seorang guru diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana (S1) atau
program diploma empat (D-IV) yang sesuai dengan tugasnya sebagai seorang guru.
Sebagai tenaga profesional, kualifikasi akademik bagi seorang pendidik
profesional haruslah lulusan perguruan tinggi yang
mencetak tenaga kependidikan atau sekurang-kurangnya memiliki akta mengajar.
Dengan demikian, seorang sarjana lulusan Fakultas Hukum, Ekonomi, Teknik,
Sosial dan Politik yang ikut-ikutan terjun ke dunia pendidikan tidak memenuhi
syarat untuk dikatakan sebagai guru profesional sebelum dia menempuh pendidikan
tambahan, berupa akta mengajar yang sesuai dengan bidang tugasnya.
Selain melalui
pendidikan, kualifikasi akademik seorang guru juga tergantung pada pengalaman
mengajar. Guru yang memiliki masa kerja yang lebih lama secara normatif tentu
lebih profesional tinimbang guru yang baru diangkat. Itulah sebabnya, baru-baru
ini Pemerintah mengeluarkan suatu produk hukum berupa Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2008 yang memberikan peluang kepada guru yang belum mengantongi
ijazah Sarjana (S1) untuk memperoleh sertifikat sebagai tenaga pendidik
profesional setelah memiliki masa kerja 20 tahun dan dinyatakan lulus
sertifikasi.
Kompetensi Profesi
Selain kualifikasi
akademik, tuntutan kedua yang harus dimiki seorang tenaga pendidik profesional
adalah kompetensi profesi. Kompetensi profesi
pendidik meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi
profesional, dan kompetensi sosial.
Kompetensi
pedagogik adalah kemampuan seorang guru dalam mengelola pembelajaran bagi
peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perencanaan dan
pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Kompetensi
kepribadian adalah kepribadian guru yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan
berwibawa sehingga menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia.
Kompetensi sosial adalah kemampuan guru dalam berkomunikasi dan berinteraksi
secara efektif dengan peserta didik, dengan sesama pendidik, dengan tenaga
kependidikan, dengan orang tua/ wali peserta didik, dan dengan masyarakat.
Kompetensi profesional adalah kemampuan guru dalam penguasaan materi
pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya untuk membimbing
peserta didik agar memperoleh kompetensi yang ditetapkan.
Agar
keempat kompetensi di atas dimiliki oleh seorang guru, maka dalam melaksanakan
tugas keprofesionalannya, guru sebagai tenaga pendidik yang profesional
berkewajiban: (1) merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran
yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran; (2)
meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara
berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni; (3) bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan
jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar
belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
(4) menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik
guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan (5) memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Hak Pendidik Profesional
Jika seorang tenaga
profesional seperti dokter spesialis, akuntan, atau pilot berhak mendapatkan
penghasilan yang layak dari keprofesionalannya, maka sudah sangat wajar pula
jika seorang guru yang lulus sertifikasi juga berhak untuk memperoleh
penghasilan yang layak dari profesi yang dijalaninya. Bukankah dalam UUGD
disebutkan, guru yang lulus sertifikasi itu adalah tenaga pendidik yang
profesional seperti tenaga profesional lainnya.
Pemberian tunjangan
profesi sebesar satu kali gaji pokok setelah dikurangi PPh sebesar 15% oleh
Pemerintah merupakan hal yang wajar diterima oleh guru sebagai tenaga
profesional. Peningkatan gaji guru sebagai tenaga profesional yang demikian
sangat diperlukan mengingat gaji guru selama ini merupakan gaji yang terendah
jika dibandingkan dengan gaji kalangan profesional lainnya seperti dokter,
pilot, pengacara, hakim, akuntan atau jaksa yang memperoleh penghasilan yang
jauh lebih besar. Bahkan, jika dibandingkan dengan penghasilan seorang tenaga
profesional lain yang hanya berpendidikan setingkat SLTA atau diploma II
seperti bidan atau perawat, gaji seorang guru sebagai tenaga pendidik
profesional masih jauh berada di bawahnya.
Dengan pemberian
penghasilan yang memadai bagi guru profesional sesuai amanatUndang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007, diharapkan para guru dapat
melaksanakan tugasnya
dengan baik dan dapat mengabdikan diri secara total pada profesi tersebut.
Dengan penghasilan yang layak, martabat guru sebagai pendidik profesional
dengan sendirinya akan terangkat karena mereka tidak perlu lagi harus mencari
penghasilan tambahan dengan menjadi tukang ojek, tukang beca, pemulung,
pedagang keliling, pengantar koran, atau bahkan sebagai pedagang kaki lima
untuk membiayai kebutuhan keluarga yang terus meningkat.
Selain berhak atas
penghasilan yang layak, secara normatif, seorang guru profesional juga berhak
untuk memperoleh jaminan
perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya. Namun, sampai
sekarang hak guru yang satu ini belum terwujud dengan baik.
Itulah wujud
profesionalisme guru yang terangkum dalam tuntutan dan hak. Guru sebagai tenaga
pendidik profesional dituntut memiliki dua kualifikasi, yaitu kualifikasi akademik dan kompetensi
pendidik. Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman
mengajar, sedang kompetensi profesi pendidik meliputi kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi
sosial. Sedangkan hak guru yang juga merupakan bagian dari wujud
profesionalisme pendidik adalah penghasilan yang memadai serta perlindungan
hukum dalam pelaksanaan tugas keprofesionalanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar