Selasa, 30 April 2013

CARA MENGATASI MASALAH SEPUTAR APLIKASI DAPODIK 2013

Cara Mengatasi Permasalahan Seputar Aplikasi DAPODIK 2013

Informasi ini kami sampaikan kepada seluruh sekolah SD/SMP Negeri maupun Swasta di Kabupaten Pati. Menindaklanjuti banyaknya pertanyaan dan permasalahan seputar Aplikasi Pendataan Dikdas versi 1.13 (DAPODIK), maka kami akan memberikan solusi mengenai permasalahan yang dialami oleh sekolah. 
Cara Mengatasi Permasalahan Seputar Aplikasi DAPODIK 2013 dapat di DOWNLOAD DISINI. Bagi sekolah yang sudah men-DOWNLOAD informasi ini, kami himbau untuk memberitahukan kepada teman-teman di sekolah yang lain yang ada di Kabupaten Pati. 
Semoga informasi ini bermaanfaat bagi sekolah dalam menyelesaikan PENDATAAN DAPODIK.

KAPAN KEKURANGAN TPP TAHUN 2012 DIBAYAR?

Senin, 04 Februari 2013

SISA TUNJANGAN SERTIFIKASI YANG BELUM DIBAYAR PADA TAHUN 2012. KAPAN PEMBAYARANNYA ........................

SIMPANG SIURNYA INFORMASI KEKURANGAN PEMBAYARAN TUNJANGAN SERTIFIKASI TAHUN 2012

JAKARTA - Wajar banyak guru penerima tunjangan profesi pendidik (TPP) mengeluhkan urusan pencairan yang macet selama 2012. Sebab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menemukan laporan jika ada Rp 10 triliun anggaran TPP yang mengendap di rekening pemkab atau pemkot.

Laporan penyaluran TPP dari pemkab dan pemkot ke guru itu diterima oleh jajaran Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud. Irjen Kemendikbud Haryono Umar di Jakarta, Selasa (1/1) mengatakan, anggaran yang sudah ditransfer oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke daerah itu tidak bisa kembali lagi ke pusat.

"Itu sudah menjadi hak guru. Jadi wajib di salurkan sampai beres," kata mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Haryono mengatakan, uang yang mengendap itu akan terus ngendon selama belum ada upaya pencairan oleh pemkab atau pemkot.


Menurut Haryono, anggaran untuk TPP 2012 yang ditransfer ke pemkab atau pemkot sekitar Rp 40 triliun. Hingga menjelang tutup tahun 2012, anggatan utnuk TPP 2012 yang sudah disalurkan ke guru masih sekitar Rp 30 triliun. Dia mengatakan Kemendikbud tidak bisa mengawasi langsung pencairan dana TPP dari pemkab dan pemkot ke guru.

Dari analisa Itjen Kemendikbud, penyebab utama kacaunya pencairan TPP ini disebabkan oleh verifikasi data guru. "Proses verifikasi jam mengajar 24 jam pelajaran per minggu ini yang lama," kata dia. Pemkab atau pemkot disebut-sebut takut mencairkan TPP kepada guru bersertifikat yang belum terverifikasi beban mengajarnya.

Urusan pencairan TPP tahun ini diprediksi bakal kembali payah. Apalagi dana transfer untuk TPP tahun ini naik menjadi Rp 43 triliun. Jika sistem pengawasan dan pencairan tidak diperbaiki, kasus anggaran TPP yang mengendap bakal semakin menggila. "Konsekuensi adanya anggaran TPP yang mengendap ini adalah bunga simpanannya," tutur Haryono.

Dia berharap kasus pengendapan anggaran TPP ini tidak sampai berujung pada kasus korupsi atau sejenisnya. "Kami juga bisa mencegah. Tetapi jika sudah terjadi, ini urusan penegak hukum (KPK, red)," papar Haryono.

Menurut Haryono, posisi strategis untuk mengawal atau mengawasi pencairan TPP adalah inspktorat pemkab atau pemkot. Tetapi dari pantauan Haryono, peran inspektorat daerah itu melempem.

Penyebabnya adalah, anggaran operasional mereka sangat minim. "Apalagi tidak ada anggaran bagi inspektorat daerah untuk khusus mengawasi pencairan TPP," ujarnya.

Dia mengatakan tidak ingin pencairan TPP tahun ini sekacau tahun lalu. Untuk itu, Haryono mengatakan sejumlah kementerian yang terkait dengan pencairan TPP ini terus berembuk mencari solusi.

Selain itu pembahasan ini melibatkan KPK. Haryono menuturkan jika posisi KPK cukup luwes ketimbang kementerian untuk mengawasi sekalis menindak jika ada penyelewengan dalam urusan pencairan TPP ke guru.(wan)


 SELAMA ini hanya menjadi semacam rumors. Tapi kali ini, isu pengendapan dana Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) mencuat disertai data. Rekap data dari Kemenkeu menemukan, dana tunjangan guru yang ditransfer pusat ke seluruh pemda, untuk triwulan pertama dan kedua 2012, per Juli 2012 banyak yang belum disalurkan, alias ngendap di rekening kas pemda.

Jumlahnya lumayan gede, Rp10 triliun. Bahkan, sejumlah pemda, dana dua kali transfer itu ada yang seluruhnya belum dikirim ke rekening guru-guru. Meski ini data per Juli 2012, namun cukup miris. Yang berteriak kencang mengenai persoalan ini adalah Inspektur Jenderal (Irjen) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Haryono Umar.

Mantan pimpinan KPK itu pun mengancam akan meminta KPK menindak pejabat daerah yang memakan bunga endapan tunjangan guru itu.

Berikut wawancara reporter JPNN, M Fathra Nazrul Islam dengan Prof. Dr. H Haryono Umar, di Jakarta, Kamis (3/1).

Bagaimana soal tunjangan guru hasil penelusuran Itjen?

Ini kan anggaran transfer daerah. Jadi ternyata anggaran sektor pendidikan itu terbagi tiga. Pertama, yang di pusat di antaranya Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan sekitar Rp73 triliun, Kemenag Rp36 triliun, serta di kementrian yang lain.

Kedua, dana transfer daerah yang ditransfer dari Kementrian Keuangan ke daerah itu ada sekitar Rp220 triliun. Dan ketiga, yang diramaikan FITRA, yang namanya dana abadi pendidikan, itu sekitar Rp5 triliun. Dana transfer daerah adanya di APBD, dana abadi pendidikan di Kemenkeu. Jadi ini lah anggaran pendidikan. Ini memang dimana-mana ya. Kewenangan kita mengawasi hanya yang di Kemdikbud. Nah, yang ke daerah, termasuk tunjangan guru, tidak bisa kita awasi.

Namun temuan kita, per Juli 2012 itu ada sekitar Rp10 triliun tunjangan guru (semester awal) yang belum tersalurkan, itu terbagi di seluruh provinsi. Bahkan ada yang sampai Juli 2012 itu ada kabupaten yang masih nol realisasinya. Kalau satu daerah mendapat pagu tunjangan profesi Rp60 miliar, itu belum diapa-apakan anggarannya. Sekarang kita belum tahu realisasinya.

Daerah beralasan penyalran terkendala penghitungan jam mengajar 24 jam sebagai syarat pencairan tunjangan, apa itu satu-satunya alasan? Bagaimana dengan data fiktif?


Makanya itu harus dilakukan pengawasan. Mungkin bagaimana polanya, apakah persyataran 24 jam mengajar betul-betul persyaratan mutlak. Karena selama ini kan jadi kendala itu, bisa dimanfaatkan (dimanipulasi) juga kan. Inilah yang sedang kita bahas dengan KPK, Menkeu, Mendagri, BPKP, juga Kemenag. Kira-kira nanti bagaimana agar tidak ada lagi alasan menahan-nahan anggaran itu. Bila perlu payung hukumnya diperkuat.

Sebelumnya yang namanya APBD kan habis tahun itu kan. Cuma ya itu lah yang terjadi, masih ada yang mengendap di kas daerah. Bagaimana pertanggungjawabannya. Pada intinya uang itu uang guru, tidak boleh dikemana-manakan.

Apa tidak sebaiknya dikembalikan seperti dulu, langsung transfer ke guru seperti sebelum tahun 2010?

Sistem UU otonomi harus diubah, UU 32 tahun 2004 mengatakan bahwa ada fungsi-fungsi yang diserahkan ke daerah, salah satunya fungsi pendidikan. Nah di anggaran keuangann negara itu ada yang namanya money follow function, fungsinya sudah pindah ke daerah, maka uangnya ikut pindah. Seharusnya kalau uang ikut pindah ke daerah, harus diikuti dengan pengawasan dengan sistem yang kuat. Nah ini yang tidak diikuti, sehingga terjadilah seperti sekarang ini.

Jadi kalau mau ini tidak terus menerus seperti ini, kita kembalikan lagi seperti dulu, bahwa guru tidak termasuk dalam bagian yang didesentralisasi, dia kembali ke sentralisasi. Karena ternyata kepangkatannya masih ada yang di sini (pusat), gaji, tunjangan, ditambah lagi dari porsi anggaran Kemdikbud. Belum lagi masalah politik, kasihan guru diikutkan dalam masalah politik, guru harus betul-betul bebas dari masalah politik

Sekarang kan UU otonomi daerah sedang direvisi nih, dalam proses, itu harus betul-betul diyakinkan bahwa pendidikan terutama guru tidak termasuk yang diotonomikan untuk menjaga indepensi para guru, kesambungan karir dan kesejahteraan guru. Kalau seperti ini kan kasihan guru diombang ambingkan, dia tidak patuh pada pemerintah daerah dikucilkan, dihambat kenaikan pangkatnya, akibatnya ada di satu tempat kelebihan guru ada yang kekurangan guru. Jadi otonomi daerah itu bagus tapi ada yang tidak bagusnya, terutama untuk guru.

Jadi Itjen memandang bahwa guru tidak dimasukkan dalam desentralisasi otonomi?
Ya, karena kenyataan tetap saja guru jauh-jauh datang dari daerah mengurus keperluan ke pusat. Birokrasi tetap panjang. Jadi kalau saya secara pribadi bagusnya itu dikembalikan, sentralisasi, karena harapan para guru begitu loh. Kalau harapan guru kan UU untuk masyarakat, guru kan masyarakat, jadi harus memenuhi keinginan mereka, jangan UU memenuhi keinginan penguasa, itu namanya diskriminasi.

Soal anggaran yang ngendon itu apa Itjen ada kerjasama dengan daerah?

Kita ada lakukan audit di 10 daerah dan menemukan berbagai macam, itu sudah kita sampaikan, termasuk juga yang terhambat pencairannya. Soal data, ada kekurangan yang tidak terdeteksi dari awal, misalnya gaji itu setiap periode ada kenaikan, nah ini tidak disesuaikan sejak awal, jadi terakumulasi, sementara data terus berkembang. Angka Rp10 triliun itu adalah akumulasi dari semua daerah.

Tunjangan guru juga ada yang dipotong-potong Pemda, alasannya untuk biaya pemutakhiran data. Hampir di setiap kabupaten yang kita audit begitu kenyataannya. Tidak boleh itu. Mereka (daerah) kan sudah punya anggaran untuk manajemen pemutakhiran data itu, jangan lagi membenani guru, apalagi guru-guru swasta.

Akan menggandeng KPK untuk menelusuri pengendapan tunjangan guru?

Kami akan membahasnya juga dengan KPK, dengan upaya pencegahan dari KPK. Juga soal bunganya itu kemana, itu bisa ke penindakan.

Dalam soal pengawasan, siapa yang salah?
Pengawasan di daerah itu kan ada di Inspektorat. Tapi Inspektorat sendiri belum semua reform. Masih banyak yang main-main. Kita sudah minta akan Inspektorat ditingkatan, tapi alasannya anggaran kurang.

Peran DPRD mestinya seperti apa?
Ya DPRD mestinya memberi anggaran yang pantas untuk Inspektorat. Gimana mau jalan kalau bensin tak ada. DPRD harus ikut konsen ke pengawasan karena ini menyangkut pendidikan, menyangkut masa depan bangsa.

Berapa sih total dana pendidikan yang akan disalurkan ke daerah tahun ini?
Untuk tahun 2013 ini ada Rp220 triliun untuk anggaran dari pusat ke daerah. Sebanyak Rp128 triliun khusus untuk gaji guru. Dan Rp47 triliun untuk tunjangan guru. Jadi semuanya T, T, T, (triliun), tak ada yang M (miliar).***
Sumber  JPNN.com

Rabu, 17 April 2013

TEMATIK INTEGRATIF

Kurikulum SD/MI menggunakan pendekatan pembelajaran tematik integratif dari kelas I sampai kelas VI. Pembelajaran tematik integratif merupakan pendekatan pembelajaran yang mengintegrasikan berbagai kompetensi dari berbagai mata pelajaran ke dalam berbagai tema.
Pengintegrasian tersebut dilakukan dalam dua hal, yaitu integrasi sikap, keterampilan dan pengetahuan dalam proses pembelajaran dan integrasi berbagai konsep dasar yang berkaitan. Tema merajut makna berbagai konsep dasar sehingga peserta didik tidak belajar konsep dasar secara parsial. Dengan demikian pembelajarannya memberikan makna yang utuh kepada peserta didik seperti tercermin pada berbagai tema yang tersedia.
Dalam pembelajaran tematik integratif, tema yang dipilih berkenaan dengan alam dan kehidupan manusia. Untuk kelas I, II, dan III, keduanya merupakan pemberi makna yang substansial terhadap mata pelajaran PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, Seni-Budaya dan Prakarya, serta Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan. Di sinilah Kompetensi Dasar dari IPA dan IPS yang diorganisasikan ke mata pelajaran lain memiliki peran penting sebagai pengikat dan pengembang Kompetensi Dasar mata pelajaran lainnya.

Dari sudut pandang psikologis, peserta didik belum mampu berpikir abstrak untuk memahami konten mata pelajaran yang terpisah kecuali kelas IV, V, dan VI sudah mulai mampu berpikir abstrak. Pandangan psikologi perkembangan dan Gestalt memberi dasar yang kuat untuk integrasi Kompetensi Dasar yang diorganisasikan dalam pembelajaran tematik. Dari sudut pandang transdisciplinarity maka pengotakan konten kurikulum secara terpisah ketat tidak memberikan keuntungan bagi kemampuan berpikir selanjutnya.

Berikut ini daftar tema dan alokasi waktu pada
 Pembelajaran tematik integratif SD di kurikulum 2013

KELAS I