Pedoman
perhitungan Beban Kerja Guru
Semua guru, baik yang telah
bersertifikat maupun yang belum bersertifikat harus memenuhi jam wajib mengajar
minimal, yakni 24 jam. Pemenuhan jam wajib mengajar terkait erat dengan
pengajuan PAK (yang baru) yang akan diberlakukan tahun 2013 nanti.
Oleh karena hal tersebut, agar
pengajuan PAK tidak terkendala, pihak sekolah harus sudah merancang dari
sekarang agar jam wajib mengajar guru minimal 24 jam per minggu.
Khusus untuk yang mendapat tugas
tambahan, pemenuhan jam disesuaikan dengan PP 74 Tahun 2008. Pada Pedoman
Penghitungan Beban Kerja Guru yang diterbitkan Dirjen PMPTK berkaitan dengan
tugas tambahan guru dijelaskan sebagai berikut:
1. Tugas sebagai Kepala Sekolah
ekuivalen dengan 18 jam, sehingga minimal wajib mengajar 6 jam
2. Tugas sebagai Wakil Kepala Sekolah ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
3. Tugas sebagai Kepala Perpustakaan ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
4. Tugas sebagai Kepala Laboratorium ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
5. Tugas sebagai Ketua Jurusan Program Keahlian ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
6. Tugas sebagai Kepala Bengkel ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
7. Tugas sebagai Pembimbing Praktik Kerja Industri ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
8. Tugas sebagai Kepala Unit Produksi ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
2. Tugas sebagai Wakil Kepala Sekolah ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
3. Tugas sebagai Kepala Perpustakaan ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
4. Tugas sebagai Kepala Laboratorium ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
5. Tugas sebagai Ketua Jurusan Program Keahlian ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
6. Tugas sebagai Kepala Bengkel ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
7. Tugas sebagai Pembimbing Praktik Kerja Industri ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
8. Tugas sebagai Kepala Unit Produksi ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
Selain tugas tambahan di atas,
kegiatan pembimbingan siswa, termasuk kegiatan ekstrakurikuler, juga bisa
dianggap sebagai kegiatan tatap muka. Khusus untuk wali kelas tidak dianggap
sebagai tugas tambahan.
UNTUK GURU YANG SUDAH BERSERTIFIKAT
Khusus untuk ketentuan guru yang
telah mengikuti kegiatan sertifikasi, jam minimal wajib mengajar adalah 24 jam,
kecuali yang mendapat tugas tambahan di atas. Di samping itu, pemenuhan jam
wajib mengajar haruslah mata pelajaran sendiri (pemenuhan jam wajib mengajar
tidak dibenarkan diambil dari mata pelajaran yang lain maupun serumpun).
Ketentuan ini lebih longgar bagi guru yang belum bersertifikat, untuk pemenuhan
jam wajib mengajar masih dibenarkan mengampu mata pelajaran lain terkait
nantinya dengan pengajuan PAK.
ketentuan bagi guru yang sudah
bersertifikat sebagai berikut ( Tugas Struktural )
1. Guru yang mengajar pada Kejar
Paket A, B, atau C tidak bisa diperhitungkan jam mengajarnya
2. Guru Mapel SMP (selain Penjasorkes dan Agama) tidak boleh mengajar di SD, karena guru SD pada dasarnya adalah guru kelas
3. Penambahan jam pada struktur kurikulum paling banyak 4 jam per minggu berdasarkan standar isi KTSP
4. Program pengayaan atau remedial teaching tidak diperhitungkan jam mengajarnya
5. Pembelajaran ekstrakurikuler tidak diperhitungkan jam mengajarnya, meskipun sesuai dengan sertifikasi mata pelajaran
6. Pemecahan Rombel dari 1 kelas menjadi 2 kelas diperbolehkan, dengan syarat dalam 1 kelas jumlah siswa minimal 20
7. Pembelajaran Team teaching tidak diperbolehkan kecuali untuk mata pelajaran Produktif di SMK
8. Guru Bahasa Indonesia yang mengajar Bahasa Jawa, jam mengajar Bahasa Jawanya tidak diperhitungkan. Mata Pelajaran yang serumpun adalah IPA dan IPS dan hanya boleh untuk tingkat SMP
9. Pengembangan diri siswa tidak diperhitungkan jam mengajarnya
2. Guru Mapel SMP (selain Penjasorkes dan Agama) tidak boleh mengajar di SD, karena guru SD pada dasarnya adalah guru kelas
3. Penambahan jam pada struktur kurikulum paling banyak 4 jam per minggu berdasarkan standar isi KTSP
4. Program pengayaan atau remedial teaching tidak diperhitungkan jam mengajarnya
5. Pembelajaran ekstrakurikuler tidak diperhitungkan jam mengajarnya, meskipun sesuai dengan sertifikasi mata pelajaran
6. Pemecahan Rombel dari 1 kelas menjadi 2 kelas diperbolehkan, dengan syarat dalam 1 kelas jumlah siswa minimal 20
7. Pembelajaran Team teaching tidak diperbolehkan kecuali untuk mata pelajaran Produktif di SMK
8. Guru Bahasa Indonesia yang mengajar Bahasa Jawa, jam mengajar Bahasa Jawanya tidak diperhitungkan. Mata Pelajaran yang serumpun adalah IPA dan IPS dan hanya boleh untuk tingkat SMP
9. Pengembangan diri siswa tidak diperhitungkan jam mengajarnya
Jenis Guru dan beban tatap muka
1.
Membuat perencanaan ekuivalen dengan
2 jam / Minggu
2. Persiapan/ Kegiatan awal pembelajaran ekuivalen dengan 2 jam/Minggu
3. Membuat resume (catatan ) setelah tatap muka ekuivalen 2 jam/Minggu
4. Melaksanakan penilaian sikap/katrakter setiap pembelajaran ekuivalen 2 Jam / Minggu
5. Pemeriksaan hasil karya bagi guru seni dan keterampilan ekuivalen dengan 2 jam/ Minggu
6. Membimbing kegiatan ekstra kurikuler ekuivalen dengan 2 jam/ Minggu
2. Persiapan/ Kegiatan awal pembelajaran ekuivalen dengan 2 jam/Minggu
3. Membuat resume (catatan ) setelah tatap muka ekuivalen 2 jam/Minggu
4. Melaksanakan penilaian sikap/katrakter setiap pembelajaran ekuivalen 2 Jam / Minggu
5. Pemeriksaan hasil karya bagi guru seni dan keterampilan ekuivalen dengan 2 jam/ Minggu
6. Membimbing kegiatan ekstra kurikuler ekuivalen dengan 2 jam/ Minggu