Kamis, 07 Maret 2013

BEDA STATUS GURU BEDA PEMBAYARAN TUNJANGAN SERTIFIKASI

Tunjangan Sertifikasi Akan Dibayar April, Guru Swasta Langsung Ditransfer Oleh Pusat


Srie, - Ternyata, pada tahun 2013 ini ada perbedaan mekanisme penyaluran tunjangan profesi guru (TPG) untuk guru PNS dan guru swasta. Untuk guru negeri, pembayaran masih tetap melalui kas pemkab/pemkot terlebih dahulu, baru ditransfer ke rekening guru.

Sedangkan untuk guru swasta, tunjangan sertifikasi langsung ditransfer dari pusat ke rekening guru yang bersangkutan, tanpa melalui pemda. Untuk triwulan pertama tahun ini, pembayaran tunjangan sertifikasi, baik guru negeri maupun swasta, akan dilakukan pada bulan April.

Sekjen Kemdikbud, Ainun Naim, mengatakan tahun ini hanya guru swasta yang sistem pembayarannya berubah, sementara guru negeri masih tetap seperti tahun sebelumnya, atau melalui pemda.

“Kemdikbud tidak bisa menarik anggaran itu (untuk guru negeri), karena amanah dari undang-undang otonomi daerah,” ujar Ainun, sebagaimana diberitakan di sini.

Sementara itu, Mendikbud, Mohammad Nuh menjelaskan, perbedaan mekanisme pembayaran tunjangan sertifikasi antara guru negeri dan guru swasta sekaligus ingin mengetahui perbandingannya apakah sistem pembayaran yang dilakukan langsung dari pusat akan berjalan lebih baik atau tidak dibandingkan dengan sistem pembayaran yang melalui pemda.

Termasuk di dalamnya, adalah apakah jika mekanisme pembayaran diambil alih oleh pemerintah pusat, maka pencairan tunjangan sertifikasi akan tepat waktu dan bebas dari pungutan liar atau tidak.

“Jika nanti yang dicairkan langsung oleh Kemdikbud ini lebih baik dan lebih lancar, akan jadi pertimbangan perbaikan secara keseluruhan,” kata M. Nuh.

Pernyataan Nuh ini tampaknya sedikit berbeda saat ia mengadakan konferensi pers akhir tahun 2012. Saat itu, ia mengatakan pada tahun 2013, mekanisme pembayaran tunjangan sertifikasi guru tidak lagi melalui pemda, tanpa membedakan antara guru negeri dan guru swasta. [Baca: Tahun 2013, Pembayaran TPG Tidak Melalui Pemda Lagi].

“Tahun 2013, dana tunjangan profesi guru akan langsung ditransfer dari pemerintah pusat kepada guru, bukan ke daerah lagi,” ujar Mendikbud pada jumpa pers akhir tahun 2012, di Jakarta, Jum’at malam (28/12).

Perubahan mekanisme pembayaran tunjangan sertifikasi yang langsung diambil alih pusat mendapat dukungan penuh dari para guru. Hal ini mengingat sering terjadinya keterlambatan pembayaran, baik dari segi waktu maupun jumlah dana yang diterima oleh guru. [Baca: Pembayaran TPG Masih Kacau, Guru Tidak Terima Utuh] ***[Srie]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar