Sosialisasi PP No. 46 Tahun 2011 dan Perka BKN No. 1 Tahun 2013 |
Ditulis Oleh: KS SDN Jimbaran 02 |
Senin, 25 Nopember 2013 10:52 |
Cisarua, DBK-Untuk
mewujudkan sosialisasi peraturan perundang-undangan, serta untuk
mencapai tujuan dan sasarannya dengan baik, maka Ditjen Bimas Kristen
Kementerian Agama RI melakukan kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah
Nomor 46 Tahun 2011 dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
1 Tahun 2013 pada tanggal 22-24 November 2013 di Hotel The Rizen,
Cibeureum, Cisarua-Bogor dengan melibatkan peserta dan panitia sekitar
111 orang.
Pada tahun 2013 ini, Kepala Badan
Kepegawaian Negara RI mengeluarkan suatu peraturan yang berhubungan
dengan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PPK PNS). Sebagai
peraturan, PP No. 46 Tahun 2011 dan Perka BKN No.1 Tahun 2013 harus
disosialisasikan agar seluruh PNS mengetahui, memahami dan melakukannya
dengan baik, benar dan sungguh-sungguh. Untuk itulah dengan latar
belakang pemikiran tersebut Sosialisasi PP No.46 Tahun 2011 dan Perka
BKN No.1 Tahun 2013 di dilaksanakan.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk
mensosialisasikan PP No.46 Tahun 2011 dan Perka BKN No.1 Tahun 2013
tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS kepada PNS di lingkungan Ditjen
Bimas Kristen dan Jajarannya, agar seluruh PNS di lingkungan Ditjen
Bimas Kristen dan Jajarannya, khususnya para peserta sosialisasi
mengetahui dan memahami cara penilaian kinerja PNS dengan obyektif,
terutama para pejabat atau atasan dalam menilai bawahannya, serta
seluruh pegawai dapat menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagaimana
diamanatkan oleh PP No.46 Tahun 2011 dan Perka BKN No.1 Tahun 2013.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar